DPR RI Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Waka Komisi VI DPR: Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Membingungkan Rakyat

Waka Komisi VI DPR: Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Membingungkan Rakyat

“Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. (Foto: Ari Saputra/detikcom)”

JAKARTA, Mediagempita.com — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah justru membuat masyarakat bingung. Ia menilai MK telah bertindak di luar kewenangannya.

“MK seharusnya hanya menguji undang-undang, menangani sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik, bukan menetapkan norma baru,” kata Nurdin, dikutip dari detikNews, Sabtu (5/7/2025).

Menurut politikus Golkar ini, putusan tersebut berpotensi cacat secara konstitusional karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait masa jabatan kepala daerah yang bisa lebih dari lima tahun. “Ini membahayakan tatanan demokrasi, sistem pemerintahan daerah, dan pengelolaan anggaran negara,” ujarnya.

Nurdin pun mendorong MPR untuk segera menggelar sidang istimewa agar dapat menetapkan tafsir resmi UUD 1945 melalui Ketetapan MPR (TAP MPR), sehingga polemik pemisahan jadwal pemilu tidak berkepanjangan.

Sebelumnya, MK memutuskan jadwal pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda minimal dua tahun, membatalkan prinsip “5 kotak” yang selama ini berlaku. Keputusan ini menuai pro dan kontra di parlemen.

Peran Perusahaan Pers dalam Menciptakan Dunia Jurnalistik yang Sehat

Sementara itu, pihak Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan tersebut diambil berdasarkan permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pihak. MK beralasan pemisahan jadwal pemilu bertujuan memperkuat efektivitas pemerintahan daerah serta memberi waktu yang memadai untuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.(red)

(Sumber: detik.com)

×
×