Jakarta, Media Gempita.com – Sejumlah pemohon visa mengeluhkan lamanya proses penerbitan visa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka mengaku harus menunggu lebih dari delapan hari kerja, meski sebelumnya proses persetujuan visa umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja.
Keluhan tersebut mencuat di tengah meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian, baik untuk keperluan bisnis, investasi, pekerjaan, maupun kunjungan ke Indonesia. Para pemohon berharap adanya kepastian waktu penyelesaian agar aktivitas yang telah direncanakan tidak terganggu.
Salah seorang pemohon yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa permohonan visa yang diajukan belum juga memperoleh persetujuan. Padahal, menurutnya seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami biasanya menerima hasil permohonan dalam waktu sekitar lima hari kerja. Namun saat ini sudah lebih dari delapan hari kerja dan belum ada kepastian terkait prosesnya,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, keterlambatan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon yang membutuhkan visa dalam waktu tertentu.
Ia berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan dan estimasi penyelesaian permohonan.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan proses pengajuan visa yang sedang berjalan.
Kondisi tersebut menjadi perbincangan di kalangan pengguna jasa keimigrasian. Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas pelayanan setelah munculnya berbagai upaya pembenahan tata kelola layanan publik di lingkungan keimigrasian.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, termasuk percepatan proses penerbitan visa.
Dalam sejumlah kesempatan, Agus menyampaikan bahwa permohonan visa ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Namun, sejumlah pemohon menilai kondisi yang mereka alami saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan target pelayanan tersebut. Mereka berharap adanya evaluasi dan perbaikan agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara konsisten.
Selain berdampak pada pemohon individu, keterlambatan penerbitan visa juga dikhawatirkan memengaruhi aktivitas pelaku usaha dan calon investor yang membutuhkan kepastian dokumen keimigrasian untuk menjalankan rencana bisnis di Indonesia.
Pengamat pelayanan publik menilai kepastian waktu layanan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Oleh karena itu, transparansi informasi dan respons cepat terhadap keluhan masyarakat dinilai menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi terkait keluhan keterlambatan proses visa yang disampaikan para pemohon.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait mengenai penyebab keterlambatan serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian permohonan visa.(tim)
