Nasional
Beranda / News / Nasional / Tiga Provinsi Lepas dari Belenggu PPKM Level 4, Masihkah Dilanjutkan?

Tiga Provinsi Lepas dari Belenggu PPKM Level 4, Masihkah Dilanjutkan?

Jakarta, Gempita.co – Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dalam penerapan PPKM Level 4, terdapat 12 Kabupaten Kota yang dapat masuk ke Level 3 dan 1 Kabupaten yang masuk ke Level 2.

Hanya saja, satu kabupaten yang masuk level 2 tidak disebutkan oleh Luhut.

“Namun terdapat beberapa Kabupaten Kota yang akhirnya kembali pada Level 4, bukan karena peningkatan kasus tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian,” kata Luhut yang juga Menko Maritim dan Investasi ini, dalam keterangannya pekan ini.

Berikut ini adalah daftar 12 kota (dan kabupaten) yang berhasil turun dari PPKM Level 4 ke Level 3.

Banten

Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Kupas Tuntas Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Seminar Nasional di Halim

Kota Serang

Jawa Barat

Kabupaten Karawang

Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

PalmCo Gercep Sejak Awal Pulihkan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kabupaten Jepara

Kabupaten Tegal

Kabupaten Pati

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Kudus

Pemerintah Beri Insentif Pajak PPh 21 DTP bagi Pekerja di Sektor Pariwisata

Kabupaten Banjarnegara

Jawa Timur

Kabupaten Tuban

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, PPKM level 4 masih terus berlangsung di beberapa wilayah hingga 9 Agustus ini dan menunggu perkembangan lanjutannya.

Kebijakan PPKM level 4 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan data-data perkembangan Covid-19 di berbagai daerah.

“Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi, Senin (2/8/2021).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×