Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polres Metro Jakbar Didemo, Penanganan Investasi Bodong Rp2,2 Miliar Dinilai Lamban

Polres Metro Jakbar Didemo, Penanganan Investasi Bodong Rp2,2 Miliar Dinilai Lamban

Polres Metro Jakbar Didemo, Penanganan Investasi Bodong Rp2,2 Miliar Dinilai Lamban

JAKARTA, MEDIAGEMPITA.COM – Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (16/6), menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan seorang warga bernama Eddi Halim hingga miliaran rupiah. Kasus ini telah dilaporkan sejak Agustus 2024, namun massa aksi menilai penyidik lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pengacara korban, Dr. Hendricus Sidabutar, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban investasi fiktif yang ditawarkan oleh dua individu berinisial MHS dan NT. Skema investasi itu menjanjikan keuntungan 11 persen per tahun, dengan alasan pengembangan lembaga pendidikan Trihita Alam Eco School Jakarta.

“Karena tergiur janji keuntungan yang lebih tinggi dari bunga deposito, klien kami menyetorkan dana sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2023. Namun hingga tenggat pengembalian pada Juni 2024, baik modal maupun keuntungannya tidak kunjung diberikan,” ujar Hendricus.

Alih-alih memperoleh imbal hasil, lanjutnya, Eddi justru menjadi korban investasi bodong. Ia tak lagi bisa menghubungi MHS dan NT karena nomor kontaknya diblokir. Lebih jauh, dana investasi itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pengobatan serta perjalanan ke Rotterdam dan Finlandia.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui LP Nomor: STTLP/947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Agustus 2024. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Hal itu memicu kekecewaan dari pihak korban.

Tim Kurash Banten Raih 7 Medali di Kejurnas 2025, Siap Tembus Panggung Asia

“Kami sudah menyerahkan lebih dari dua alat bukti, termasuk bukti komunikasi via WhatsApp, tetapi belum ada tindakan tegas,” tegas Hendricus.

Yang lebih mengejutkan, menurutnya, proses penyidikan kasus ini sempat dihentikan secara sepihak pada November 2024, tanpa pemberitahuan kepada korban. Setelah mengajukan keberatan, kasus memang dibuka kembali melalui gelar perkara khusus. Namun, penyidikan tetap berjalan lambat dan dinilai tidak transparan.

“Kami menduga adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Dalam banyak kasus serupa, pelaku bisa cepat ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan. Tapi di sini, MHS dan NT masih bebas berkeliaran,” ujarnya.

Desakan

Hendricus pun mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga membuka opsi untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedur oleh oknum aparat.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

“Kami akan mengajukan pengawasan ke institusi yang lebih tinggi jika keadilan tidak ditegakkan. Kasus ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa maupun perkembangan terbaru dari penanganan kasus investasi bodong tersebut.(tim)

×
×