Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh-Medan

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh-Medan

Medan, Gempita.co – Satu kurir narkoba jaringan narkotika Malaysia-Aceh-Medan menyeludupkan sabu-sabu seberat 30 kg disamarkan pada bungkusan teh China, ditembak mati polisi.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Martuani Sormin menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Abdu Rahman (25), pada Selasa (1/12) pukul 20.00 WIB, di Loby Hotel Inna Darma Deli, Medan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan. Dari sana, barang bukti yang diamankan berupa dua koper yang berisi plastik teh China berisi sabu seberat 30 kg, 7 buah KTP palsu, dua unit ponsel dan uang Rp10.500.000,” ungkap dia, di RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12).

Dari hasil keterangan tersangka Abdu Rahman, ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Black, yang masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Martuani mengungkapkan Black adalah bandar Narkotika jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

“Narkoba ini rencananya mau dibawa ke Palembang. Jadi tersangka AR (Abdu Rahman) ini merupakan kurir yang ingin membawa barang ke Palembang. Narkotika tersebut milik seseorang bernama Black,” sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Empat tersangka lainnya ditangkap. “[Totalnya] ada lima orang yang diamankan,” lanjut Martuani.

Saat melakukan pengembangan kasus ke Jalan Medan-Binjai, di seputar Sei Semayam, Sumatra Utara, Martuani menyebut Abdu Rahman melakukan perlawanan dan merampas senjata api petugas. Petugas pun terpaksa menembak tersangka.

“[Salah] satu [tersangka] di antaranya ditembak mati bernama Abdu Rahman, warga Jalan Banten,” kata Martuani.

“Untuk tersangka lainnya ditahan di Polrestabes Medan. Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran buronan,” lanjut dia.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Terpisah, tiga paket sabu-sabu seberat 3,75 Kg disita di wilayah Pos Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa menyebut kasus ini terungkap saat pihaknya menangkap terduga kurir narkoba, NM (24 th), Senin (30/11) pukul 03.00 dini hari.

Hal itu dilakukan dalam kegiatan penyergapan atau ambush yang dipimpin oleh Danpos Balaikarangan Lettu Inf. Sigit bersama 10 orang anggota di kebun sawit sekitar wilayah Pos Balaikarangan.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan Rp30 juta,” ujar Alim, dikutip dari rilis resmi TNI.

Dansatgas mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tukar informasi terutama antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan.

RKUHAP Dinilai Perkuat Hak Tersangka, Komisi III DPR: Tak Ada Lagi Ketimpangan Hukum

Pihaknya kemudian akan melimpahkan kasus ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau.

Sumber: Berbagai Sumber

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×