Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Penyadapan Bukan untuk Lembaga yang Belum Bersih

Penyadapan Bukan untuk Lembaga yang Belum Bersih

Advokat Senior Soroti RKUHAP: Penyadapan Bukan untuk Lembaga yang Belum Bersih
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto:Dok.Pribadi)

Jakarta, Mediagempita.com – Rencana pemberian kewenangan penyadapan kepada Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Advokat senior Alexius Tantrajaya menilai, kebijakan tersebut belum layak diberlakukan karena Kejaksaan belum menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas kelembagaannya.

“Penyadapan adalah kewenangan luar biasa yang seharusnya hanya diberikan kepada lembaga yang kredibel dan bersih. Jika Kejaksaan masih belum mampu menegakkan disiplin internal terhadap oknum jaksa nakal, maka pemberian kewenangan penyadapan justru akan membuka ruang penyalahgunaan,” tegas Alexius dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/7).

Pernyataan Alexius tersebut disampaikan merespons dimuatnya ketentuan penyadapan untuk Kejaksaan dalam draf RKUHAP. Advokat seniot itu mengingatkan bahwa pemberian kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan, terutama jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan transparan.

Sebagai contoh, Alexius menyoroti kasus penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi ilegal Robot Trading yang melibatkan mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Azam divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 4 tahun.

“Kasus Azam adalah gambaran nyata bahwa di dalam Kejaksaan sendiri masih ada persoalan serius soal integritas. Ketika seorang jaksa bisa menggelapkan barang bukti dan hanya dituntut ringan oleh rekan sejawatnya, publik pasti mempertanyakan komitmen lembaga terhadap penegakan hukum,” jelasnya.

Wartawan di Pasuruan Diserang Saat Liputan, Dugaan Judi Jadi Pemicu

Menurut Alexius, pemberian kewenangan penyadapan tanpa pembersihan internal terlebih dahulu justru akan memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum harus mampu memberi contoh disiplin internal sebelum meminta tambahan kekuasaan.

“Penyadapan bukan untuk lembaga yang belum bersih. Kejaksaan harus terlebih dahulu mereformasi diri, menindak tegas jaksa nakal, dan menunjukkan bahwa mereka layak dipercaya,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Kejaksaan secara terbuka menyampaikan langkah-langkah pembenahan internal kepada publik, termasuk sanksi bagi oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum berat seperti penggelapan barang bukti.

“Selama tidak ada pembenahan menyeluruh dan terbuka, pemberian alat sadap kepada Kejaksaan hanya akan menambah risiko penyalahgunaan wewenang dan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tandas Alexius.

Penyadapan Murni Penegakan Hukum

LBH IPTI Dideklarasikan di Restoran Angke, Septeven Huang: Kami Bela Mereka yang Tertindas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa fungsi penyadapan dilakukan secara profesional dalam konteks penegakan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyadapan bukan dilakukan sembarangan atau untuk melanggar privasi masyarakat.

“Jadi, tidak sembarang ya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan melalui fungsi intelijen yang dimiliki Kejaksaan dalam rangka mendukung tugas penegakan hukum secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kerja sama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung dengan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kepentingan intelijen hukum.

“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung dan membantu itu, sehingga perlu dikerjasamakan,” ujar Harli.(red)

Anies hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta

×
×