Internasional
Beranda / Internasional / Pengadilan Yaman Vonis Mati, Lima Mata-mata Inggris

Pengadilan Yaman Vonis Mati, Lima Mata-mata Inggris

Sanna, Gempita.co – Lima orang yang dituduh melakukan aksi mata-mata untuk Dinas Intelijen Inggris, dijatuhi hukuman mati Pengadilan Tingkat Pertama Kota Sanaa, Yama.

“Pengadilan Tingkat Pertama Kota Sanaa, Selasa (6/7/2021) menggelar sidang kasus pidana nomor 537 terkait aksi spionase, dan sabotase sejumlah orang yang bekerja sama dengan Dinas Intelijen Inggris,” tulis situs berita Saba.

Lima orang itu akhirnya divonis mati oleh pengadilan, nama mereka adalah Arafat Qasem Abdollah Al Hashedi, Ali Mohammed Abdollah Al Jamaani, Basem Ali Ali Al Khorouje, Salim Abdollah Yahya Jaish, dan Ayman Mojahed Qaed Horeish.

Sementara seorang tertuduh lain dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Semua orang yang melakukan mata-mata untuk Dinas Intelijen Inggris itu ditangkap di sejumlah provinsi Yaman.

Sumber: parstoday

Haru di Kampung Indonesia Yingde, Budaya Nusantara Tetap Bersemi di Tanah Tiongkok

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×