JAKARTA,MEDIAGEMPITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Aset yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan negara tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu pemanfaatan yang telah direncanakan adalah menjadikan aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.
Dua aset yang diserahkan memiliki lokasi dan luas berbeda. Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Selain pemanfaatan aset, Pramono menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.
“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pramono berharap kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, baik dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum maupun dalam upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan hibah tersebut. Menurutnya, kerja sama serupa dapat dikembangkan selama dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya.
Fitroh mengatakan, barang rampasan negara dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku agar pemanfaatannya memberikan nilai guna bagi masyarakat.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.(red)
