Jakarta, Mediagempita.com – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung program Akselerasi Ekonomi Nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan lapangan kerja dan memperkuat daya beli masyarakat.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja, diperlukan dukungan pemerintah melalui perluasan fasilitas fiskal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” tulis pertimbangan PMK tersebut.
Sektor yang mendapat insentif meliputi hotel, restoran, agen perjalanan, rumah makan, warung makan, serta jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK tersebut, pembayaran PPh DTP wajib dilakukan secara tunai oleh pemberi kerja saat membayar penghasilan kepada pekerja. Insentif ini tidak akan dikenakan pajak kembali.
Kebijakan ini memperluas cakupan insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit. Kini, sektor pariwisata ikut menerima manfaat, sejalan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto memperkuat sektor riil dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Insentif ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap maupun kontrak. Awalnya, pembebasan pajak ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, namun pemerintah berencana memperpanjang program hingga 2026 dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha pariwisata yang terdampak fluktuasi ekonomi global dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor tersebut, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.(red)
Dikutip dari CNN Indonesia.
