Internasional
Beranda / Internasional / New York Lockdown, Hukuman Menanti Pelanggar Aturan

New York Lockdown, Hukuman Menanti Pelanggar Aturan

New York/net

Gempita.co-Gubernur New York, Andrew Cuomo memberlakukan lockdown pada Minggu (22/3/2020) malam, pukul 20.00 waktu setempat, di kotanya untuk membatasi penyebaran pandemi virus corona (covid-19).

Ia memerintahkan para pekerja dari sektor non-esensial untuk tetap di rumah dan melarang segala macam perkumpulan di luar ruangan selama lockdown. Cuomo mengatakan, perintah ini mulai berlaku bagi lebih dari 19 juta penduduk New York.

“Hukuman denda akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar perintah ini. Kita semua dalam karantina sekarang,” tegas Cuomo dilansir AFP dan Associated Press, Senin (23/3/2020).

Lockdown negara bagian Amerika Serikat ini mengikuti jejak California yang memberlakukan hal serupa dalam upaya mengatasi pandemi virus corona (covid-19).

Ia mengungkapkan, ‘tindakan drastis’ tersebut diperlukan demi menghentikan penyebaran cepat virus covid-19 di negara bagian yang telah mengonfirmasi lebih dari 8.000 kasus, jumlah kasus terbanyak di AS. Jumlah korban meninggal di New York, menurut Johns Hopkins University, mencapai 46 orang.

Tim Kurash Indonesia Raih 3 Medali di Asian Kurash Championship 2025, Bukti Taji Atlet Muda di Asia

“Bukan, ini bukan kehidupan seperti biasa. Terimalah, dan sadarilah, dan hadapilah,” imbuhnya kepada warga New York.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×