Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Mary Jane Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Lapas Wonosari

Mary Jane Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Lapas Wonosari

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) resmi memindahkan Mary Jane Fiesta Veloso warga Filiphina yang menjadi narapidana mati dalam kasus narkoba. Sebelumnya mereka menempati Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Sebanyak 88 warga binaan menepati gedung baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, sebelumnya mereka menempati Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta.

“Salah satu warga binaan kami yang bersatatus terpidana mati yang masih menjadi kewenangan kejaksaan tinggi , Mary Jane ikut kita pindahkan,” katanya kepada media, Rabu (10/3/2021), dikutip RRI.co.id.

Selain Mary Jane, ada 5 warga binaan perempuan lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA). Menurut Ayu, mereka telah menerima vonis pidana cukup lama.

Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Rekomendasi DePA-RI

Mary Jane merupakan warga asal negara Filipina yang terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis heroin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×