News
Beranda / News / Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Gempita.co-Mabes Polri membantah pemberitaan yang menyampaikan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bantahan tentang informasi Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J, Minggu (24/7/2022).

Dedi menegaskan, Polri tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J itu.

“Saya enggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong disampaikan,” ujar Dedi dikutip dari PMJNews.

Bantahan itu disampaikan Dedi untuk menjawab pemberitaan media online yang menginformasikan bahwa Bharada E sudah berstatus tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Presiden Prabowo Hadiri Parade Hari Nasional 2025 di Singapura

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×