Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Kejagung dikabarkan berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, Sabtu (27/6/2020) malam.

Menurut Informasi Djoko Tjandra yang kini menjadi warga negara Papua Nugini tersebut telah diterbangkan menuju Halim Perdanakusuma.

Saat dikonfirmasi, Kejagung mengaku tidak mengetahui hal ini, karena belum mendapat konfirmasi kebenaran kabar penangkapan Djoko Tjandra.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (27/6/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan

Namun Kejagung kemudian melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, dalam putusannya MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

Selain itu, MA juga memerintahkan uang Djoko sebesar  Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dikeluarkan.

Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Kupas Tuntas Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Seminar Nasional di Halim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×