Jakarta, Mediagempita.com – Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait pengajuan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Terhitung mulai pertengahan Juni 2025, seluruh pemohon visa diwajibkan untuk mengubah pengaturan privasi akun media sosial menjadi publik selama proses pengajuan berlangsung.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah peningkatan keamanan dan verifikasi data yang dilakukan oleh pihak imigrasi AS. Dalam pengumuman resminya, Kedubes AS menyebutkan bahwa akses terhadap akun media sosial pemohon akan memudahkan petugas dalam menilai kelayakan dan riwayat digital calon pelancong.
“Pengaturan akun media sosial yang terbuka akan mempercepat proses pemeriksaan dan memberikan transparansi tambahan terhadap latar belakang pemohon,” tulis Kedutaan AS dalam keterangannya, Kamis (20/6/2025).
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis visa, termasuk visa turis, pelajar, dan bisnis. Pemohon disarankan untuk memastikan bahwa akun seperti Instagram, Facebook, Twitter/X, dan platform lainnya dapat diakses publik selama proses aplikasi.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang mewajibkan pemohon mencantumkan daftar akun media sosial dalam formulir visa. Kini, pihak Kedutaan juga mengharuskan agar konten dari akun-akun tersebut dapat diakses secara terbuka.
Imbauan untuk WNI
Kedutaan juga mengimbau agar para pemohon berhati-hati terhadap konten yang mereka unggah di media sosial. Konten yang mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau indikasi aktivitas ilegal dapat berpotensi menghambat proses persetujuan visa.
Pemohon visa disarankan untuk mengatur ulang pengaturan privasi setidaknya sejak tahap pengisian formulir hingga visa dinyatakan selesai diproses. Setelah proses selesai, pengaturan dapat dikembalikan seperti semula.
Penyesuaian Prosedur
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri agar proses permohonan visa tidak terganggu. Pemeriksaan media sosial menjadi bagian dari standar evaluasi latar belakang yang kini diterapkan lebih ketat oleh otoritas imigrasi AS.(red)