News
Beranda / News / Ini Daerah Dilarang Mudik Lokal, Termasuk Jabodetabek

Ini Daerah Dilarang Mudik Lokal, Termasuk Jabodetabek

Jakarta, Gempita.co – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 berlaku menyeluruh demi mencegah terjadinya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi pemicu penularan Covid-19.

Pemerintah menegaskan bahwa mudik Lebaran 2021 dalam satu wilayah aglomerasi ditiadakan, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu, yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam keluarga,” kata Wiku dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Sementara, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik Lebaran di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” kata Adita.

Presiden Prabowo Hadiri Parade Hari Nasional 2025 di Singapura

“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” katanya melanjutkan.

kawasan aglomerasi yaitu di:

-Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

-Bandung Raya

Presiden Prabowo Beri Arahan ke KADIN, Lepas 230 Pengusaha Ikuti Retreat Nasional

-Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

-Jogja Raya

-Solo Raya

-Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

-Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

Pengusaha Heran, Ekonomi RI Tumbuh 5,12% tapi Daya Beli Masih Lemah

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×