Internasional
Beranda / Internasional / UU Wajib Jilbab Ditinjau Ulang Pemerintah Iran

UU Wajib Jilbab Ditinjau Ulang Pemerintah Iran

Gempita.co – Undang-undang (UU) berusia puluhan tahun yang mewajibkan perempuan menutupi rambut mereka, sedang ditinjau pemerintah Iran, Sabtu kemarin.

Iran berusaha mengendalikan protes-protes lebih dari dua bulan terkait aturan berbusana di negara itu.

Protes-protes telah menyapu Iran sejak kematian Mahsa Amini pada 16 September lalu. Perempuan Kurdi Iran berusia 22 tahun itu tewas dalam tahanan polisi. Ia ditangkap oleh polisi moral karena dituduh melanggar UU tersebut.

Para demonstran telah membakar jilbab mereka dan meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah.

Sejak kematian Amini, semakin banyak perempuan yang tidak memakai jilbab, terutama di Teheran utara.

BKSAP DPR RI Sampaikan Sikap Indonesia soal Konflik Timur Tengah di Sidang IPU ke-152

“Kedua parlemen dan pengadilan membahas (isu)” mengenai apakah undang-undang itu perlu diubah, kata Jaksa Agung Iran Mohammad Jafar Montazeri.

Dikutip kantor berita ISNA, ia tidak memerinci apa yang bisa dimodifikasi dalam undang-undang oleh kedua badan itu, yang didominasi oleh kubu konservatif.

Tim peninjau itu bertemu pada Rabu (30/11) dengan komisi budaya parlemen “dan akan melihat hasilnya dalam satu atau dua minggu,” kata jaksa agung itu.

Sumber: voa

Prabowo dan Putin Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Kremlin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×