News
Beranda / News / Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Ini

Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Ini

Jakarta, Gempita.co- Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus tabrak lari dua remaja di Nagreg menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap kolonel Inf Priyanto.

Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi (16) melibatkan tiga terdakwa diantaranya Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur.

Sebelumnya dari hasil penyelidikan Puspom TNI, ketiganya terbukti menabrak dua pasangan muda-mudi di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Agus Ramdani Unggul dalam Voting, Pimpin KONI Jakarta Barat 2026–2030 dengan Misi Tingkatkan Prestasi Atlet

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×