Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gaga Muhammad

Jakarta, Gempita.co – Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Majelis Hakim pimpinan Lingga Setiawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z., yang juga menuntut terdakwa Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

PTPN IV PalmCo Fasilitasi 1.160 Pemudik Lewat Program Mudik Bersama BUMN 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×