Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Soal Nikita Mirzani, Polres Jaksel Bantah Terbitkan Surat Pemeriksaan

Soal Nikita Mirzani, Polres Jaksel Bantah Terbitkan Surat Pemeriksaan

Jakarta, Gempita.co – Polres Metro Jakarta Selatan membantah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sekaligus penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Saya sendiri mencermati itu belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Senin 28 Juni 2021.

Ia juga sudah melakukan pemeriksaan penerbitan surat di Polres Jakarta Selatan dan dipastikan tidak menerbitkan surat tersebut. “Saya sudah ‘cross check’ di dalam internal kami juga belum ada,” imbuhnya.

Sebelumnya beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan pada Senin (21/6) di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik,

Sri Astuti Nahkodai DPC Peradi SAI Jakarta Utara Periode 2026–2030, Terpilih dalam Muscab II

Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.

Namun dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register. Sementara itu, terkait kasus yang menyeret artis tersebut, Achmad menyebutkan kasus itu masih didalami penyidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka,” ucapnya seperti dilansir dari laman Antaranews.

KAI dan Pemkot Jakbar Perkuat Sinergi Lindungi Perempuan dan Anak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×