MEDIAGEMPITA.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Sebanyak 10 WNA di antaranya terjaring dalam operasi bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
Penindakan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 15-20 September 2026 di wilayah kerjanya.
Dalam operasi bersama Polda Bali, 10 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas prostitusi. Lima di antaranya juga diketahui telah melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah pelanggaran lain.
Seorang warga negara Rusia berinisial VL, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor. VL diduga memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan ITAS.
Sementara itu, seorang warga negara Slovakia pemegang ITAS diketahui tidak melakukan pembaruan data setelah mengganti paspor.
Enam WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran masa berlaku izin tinggal. Empat WNA mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Adapun dua WNA lainnya mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Novyandri dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Masuk Daftar Pencegahan
Novyandri menjelaskan, seluruh WNA yang dideportasi tersebut diusulkan masuk dalam daftar pencegahan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Ngurah Rai juga mengingatkan WNA untuk memastikan masa berlaku izin tinggal serta kesesuaian aktivitas mereka dengan izin yang dimiliki.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat” menekankan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari tugas keimigrasian.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Novyandri.(Red)
