DPR RI Megapolitan Nasional
Beranda / News / Nasional / Ketum LSM Gempita Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Demo 27 Agustus, Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Ketum LSM Gempita Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Demo 27 Agustus, Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Ketua Umum LSM Gempita, T. Rusdy, berada di tengah bersama jajaran pengurus LSM Gempita dalam sebuah kegiatan organisasi. (Foto Mediagempita.com)

JAKARTA,Mediagempita.com — Ketua Umum LSM Gempita, T. Rusdy, mengajak masyarakat menyikapi rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dengan tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu provokasi.

Menurut T. Rusdy, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati. Karena itu, ia berharap masyarakat yang turun menyampaikan aspirasi dapat melakukannya secara tertib dan tetap memperhatikan keamanan serta ketertiban bersama.

“Kami berharap seluruh aspirasi masyarakat yang mengikuti aksi dapat tersalurkan dengan baik. Jangan sampai perbedaan pendapat justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar T. Rusdy.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima berbagai informasi yang beredar, terutama melalui media sosial. Informasi yang belum diketahui kebenarannya, kata dia, sebaiknya tidak langsung dipercaya atau disebarluaskan.

T. Rusdy menilai suasana yang aman dan kondusif menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, penyampaian pendapat dan penghormatan terhadap ketertiban masyarakat harus dapat berjalan beriringan.

Pemkot Jakbar Pastikan Sampah Pasar Cengkareng Diangkut Rutin

Dorong UU Perampasan Aset

Di tengah berbagai aspirasi yang berkembang, T. Rusdy juga mendorong agar pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset segera mendapatkan kepastian dan dapat disahkan.

Ia menilai regulasi tersebut penting sebagai salah satu instrumen hukum dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami berharap Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera disahkan. Menurut saya, persoalan korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu, dibutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset,” kata T. Rusdy.

Menurut T. Rusdy, pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan penegakan hukum, tetapi juga dukungan regulasi yang memberikan kepastian serta memperkuat langkah negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip hukum yang berlaku.

MASDA Jabar Gandeng Kejaksaan Agung, Dorong Edukasi Hukum Berbasis Budaya

Anggota Gempita Diminta Tetap Kondusif

T. Rusdy juga menyampaikan imbauan khusus kepada seluruh anggota LSM Gempita agar tidak ikut terprovokasi oleh dinamika yang berkembang menjelang maupun selama aksi demonstrasi.

Ia meminta seluruh anggota tetap menjalankan aktivitas secara bertanggung jawab serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

“Saya berharap seluruh anggota LSM Gempita tidak ikut terprovokasi. Tetap jaga keamanan wilayah masing-masing, jangan mudah terpancing dan tetap mengedepankan sikap tenang serta bertanggung jawab,” tegas T. Rusdy.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati perbedaan pandangan dan memberikan ruang bagi setiap pihak dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

T. Rusdy berharap aksi demonstrasi dapat berlangsung tertib sehingga pesan dan aspirasi yang dibawa masyarakat dapat disampaikan tanpa mengganggu keamanan maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Kevin Wu Sidak Proyek Padel di Aset Pemprov DKI, Segel Bangunan Dipertanyakan

“Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga situasi tetap aman, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus kita jaga bersama,” ujar T. Rusdy.(red)

×
×