“Pengawasan yang ada selama ini ibarat jeruk makan jeruk. Sulit berharap pengawasan efektif jika pengawasnya juga tidak sepenuhnya bersih. Karena itu, perubahan sistem secara radikal menjadi kebutuhan mendesak.”
Jakarta, Mediagempita.com – Praktisi hukum Carrel Ticualu menilai, maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di lingkungan peradilan, menunjukkan kegagalan sistem pencegahan korupsi yang selama ini diterapkan.
Menurut Carrel, KPK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, belum berhasil membangun mekanisme pencegahan yang efektif meskipun telah beroperasi hampir dua dekade.
“OTT selama ini lebih bersifat penindakan di hilir dan cenderung menjadi pencitraan. Faktanya, OTT tidak menimbulkan efek jera karena praktik suap masih terus berulang,” kata Carrel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, praktik penyuapan terjadi karena adanya pejabat yang memiliki kewenangan dan bersedia atau bahkan meminta suap. Dalam kondisi tersebut, masyarakat atau pihak berperkara yang menginginkan proses cepat atau hasil tertentu akhirnya terjerumus dalam praktik suap-menyuap.
Carrel menilai, OTT justru menghabiskan anggaran negara tanpa menyentuh akar persoalan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pemberi suap telah menyerahkan uang, tetapi proses hukum tetap berjalan setengah hati dan tidak sesuai harapan.
Perlindungan Pelapor
Untuk itu, ia mendorong perubahan sistem pencegahan korupsi secara radikal. Salah satunya dengan memberikan perlindungan hukum kepada pemberi suap yang melaporkan perbuatan tersebut.
“Pemberi suap harus diberi ruang dan perlindungan hukum untuk melapor tanpa dihukum. Ini bisa dilakukan melalui diskresi penegak hukum atau bahkan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu),” ujarnya.
Carrel menambahkan, selama ini Indonesia telah memiliki banyak lembaga pengawasan. Namun, efektivitas pengawasan dipertanyakan karena pengawasnya juga berasal dari sistem yang sama.
“Pengawasan yang ada selama ini ibarat jeruk makan jeruk. Sulit berharap pengawasan efektif jika pengawasnya juga tidak sepenuhnya bersih. Karena itu, perubahan sistem secara radikal menjadi kebutuhan mendesak,” kata advokat senior yang baru saja merampungkan gelar doktor.
Ia menegaskan, perubahan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum secara keseluruhan.
OTT di PN Depok
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya serta dua pihak swasta sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing tersangka dan membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.(red)
