JAKARTA,Mediagempita.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama dua hari sejak dimulai pada Minggu, 14 Juli 2025. Dari hasil yang dirilis, pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Selasa (16/7/2025).
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 32.316 pengendara ditindak karena tidak memakai helm SNI.
“Selain itu, ada 3.363 pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman, 2.997 pengendara melawan arus, serta 2.219 pengendara di bawah umur, dan 595 kasus berboncengan lebih dari satu orang,” ujar Kakorlantas.
Langkah Sosialisasi Hingga Penindakan
Operasi Patuh Jaya 2025 tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyasar edukasi publik. Korlantas melakukan:
1.723 kegiatan penyuluhan
71.960 kegiatan sosialisasi
85.937 pemasangan imbauan tertulis
20.936 giat pengaturan–penjagaan–pengawalan–patroli (Turjawali)
Sementara dalam aspek penindakan, berikut rincian pelanggaran yang ditindak:
5.625 melalui ETLE statis
4.216 lewat ETLE mobile
12.217 dengan tilang manual
26.477 hanya diberikan teguran
Delapan Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025
Dalam operasi yang akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 ini, terdapat delapan sasaran utama pelanggaran yang menjadi fokus:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Jenis pelanggaran lain sesuai karakteristik wilayah
Tindak Manual Masih Digunakan
Meski penegakan hukum berbasis elektronik melalui ETLE ditingkatkan, namun penindakan tilang manual tetap diterapkan di lokasi yang belum dilengkapi kamera.
“Petugas di lapangan juga menggunakan hunting system, dengan berkeliling untuk mengawasi pelanggaran langsung,” ujar Kakorlantas.(red)