JAKARTA, Mediagempita.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik perhatian dunia dengan rencana kebijakan perdagangan barunya. Trump berencana menerapkan tarif impor tinggi hingga 70 persen bagi negara-negara yang belum memiliki kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Agustus 2025. Trump menegaskan pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan tarif kepada puluhan negara, dengan target 10 sampai 12 negara per hari.
“Mereka yang tidak mencapai kesepakatan hingga 9 Juli akan dikenakan tarif tambahan,” kata Trump seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (5/7/2025).
Skema Tarif Bertingkat
Trump menjelaskan, tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga maksimal 70 persen, tergantung hasil negosiasi. Kebijakan ini disebut sebagai tarif resiprokal, artinya Amerika Serikat menyesuaikan perlakuan tarif sesuai dengan apa yang diterima dari negara mitra.
Jika negara mitra dianggap memberlakukan hambatan dagang atau tarif tinggi pada barang asal AS, maka tarif balasan akan diberlakukan.
Negara Mitra Berlomba Negosiasi
Beberapa negara seperti Vietnam disebut telah berhasil menurunkan besaran tarif melalui perjanjian dagang timbal balik. Namun, mayoritas negara masih harus menyelesaikan negosiasi sebelum tenggat waktu 9 Juli.
Indonesia Terancam Kena Dampak
Indonesia menjadi salah satu negara yang berpotensi terkena dampak kebijakan ini. Pemerintah Indonesia melalui tim negosiator dikabarkan sedang berupaya melakukan perundingan di Washington demi menekan beban tarif yang akan diterapkan.
Dampak Global
Rencana Trump ini memicu reaksi pasar keuangan. Sebagian besar bursa global sempat tertekan akibat kekhawatiran rantai pasok yang terganggu. Pelaku usaha di berbagai negara pun diminta menyiapkan strategi antisipasi agar aktivitas ekspor tidak terhambat.(red)
Sumber: Kompas.com
