Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

Kejari Jakarta Utara
Kejari Jakarta Utara menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar perkara Tipikor Perum Bulog, Rabu (18/6/2025).(Foto: istimewa}

Jakarta, Mediagempita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Rabu (18/6/2025). Dana tersebut merupakan hasil pemulihan aset negara dari kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang dilakukan Kejari Jakarta Utara ini sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 17 Februari 2025, dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat Bulog, Imayatun.

“Ini adalah bentuk nyata pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Uang pengganti telah kami serahkan langsung kepada pihak Perum Bulog,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah.

Dalam putusannya, lanjut Sudi, Imayatun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam praktik penjualan komoditas di wilayah kerja Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten pada periode 2022-2023. Aksi tersebut dilakukan bersama dua terpidana lainnya, yakni Teguh Muhammad Firmansyah dan Muhammad Husni, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,19 miliar.

“Angka kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024, tanggal 12 Juni 2024.” ungkapnya.

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto, DPR Beri Persetujuan

Dari total kerugian tersebut, pihaknya berhasil menyita dan mengamankan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar, yang sebelumnya disimpan dalam Rekening RPL Kejari Jakarta Utara (No. 8100850050582801).

“Pemulihan keuangan negara melalui pengembalian uang pengganti ini membuktikan bahwa proses hukum tidak hanya berujung pada pidana badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara,” ungkap Sudi.

Transparansi

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal proses pemberantasan korupsi dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik,” tegasnya.

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

Penyerahan uang ini menegaskan peran penting Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda depan dalam pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.(red)

×
×