Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Penyidikan Dinilai Cacat Hukum, Kapolsek Jatinegara Dipraperadilkan di PN Jaktim 

Penyidikan Dinilai Cacat Hukum, Kapolsek Jatinegara Dipraperadilkan di PN Jaktim 

Praperadilan Kapolsek Jatinegara
PN Jaktim menggelar sidang perdana praperadilan dengan termohon Kapolsek Jatinegara, Selasa (17/6/2025).(Foto: istimewa

JAKARTA, MEDIAGEMPITA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana praperadilan dengan pemohon atas nama Adrianto melawan Kapolsek Jatinegara sebagai pihak termohon, pada Selasa (17/6/2025).

Sidang praperadilan terkait kasus penganiayaan yang teregister dengan nomor perkara 04/SK/KH-FPKB/VI/2025 ini dipimpin oleh hakim tunggal Subhci Eko Putro.

Adrianto mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Forum Pemuda Kalimantan Barat. Tim ini terdiri dari sejumlah advokat, antara lain Dr. Aturkian Laia, Dr. Fetrus, Honky Alexander B. S., Christoforus T.D., Badiaraja Leonardo Sitompul, Agung Prabowo, Ganda Raja Nahat Gajah, dan Tjang Hoi Min.

Dalam gugatannya, pihak pemohon mendalilkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Jatinegara tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai cacat prosedur.

Tim kuasa hukum menyatakan, klien mereka tidak pernah diperiksa secara langsung oleh penyidik. Meskipun pihak kepolisian telah mengirimkan dua undangan permintaan keterangan, Adrianto tidak dapat hadir karena sedang mendampingi orang tuanya berobat di Kuching, Malaysia.

Tim Kurash Banten Raih 7 Medali di Kejurnas 2025, Siap Tembus Panggung Asia

“Namun demikian, klien kami telah menanggapi kedua undangan tersebut secara tertulis. Bahkan, kami juga telah menjelaskan langsung kepada penyidik mengenai kondisi beliau,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum usai sidang

Menurut kuasa hukum, penyidik sempat menyatakan akan mengirimkan undangan ketiga. Namun, tanpa adanya pemeriksaan lanjutan, SPDP Nomor: B/18/IV/2025/SJTN tertanggal 28 April 2025 langsung diterbitkan dan dikirimkan kepada pemohon.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/331/XI/2024/EK JTN/RJT/PMJ tanggal 7 November 2024. Adrianto diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, atau pasal subsider Pasal 352 KUHP.

Namun pihak pemohon meyakini bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara terburu-buru dan tidak memperhatikan hak-hak hukum kliennya sebagai terlapor.

Dalam petitumnya, Adrianto meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara menyatakan SPDP yang diterbitkan oleh penyidik Polsek Jatinegara tidak sah menurut hukum.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Ia juga meminta agar proses penyidikan dihentikan dan agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, pihak termohon juga diminta membayar biaya perkara.(tim)

×
×