Daerah Hukum & Kriminal Sumut
Beranda / Daerah / Sumut / Polrestabes Medan Rebus Barang Bukti Sabu Seberat 35 Kg, Pelaku Ditembak Mati

Polrestabes Medan Rebus Barang Bukti Sabu Seberat 35 Kg, Pelaku Ditembak Mati

Jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kg, Jumat (12/6). (Foto: Antara)

Medan, Gempita.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan telah berhasil menggagalkan peredaran sejumlah aksi kejahatan narkotika. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kg dimusnahkan di hadapan penjabat terkait dan awak media, di halaman Mapolres, Jumat (12/6).

Pantauan Antara, barang bukti sabu yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Labfor Cabang Medan untuk memastikan keasliannya.

Selanjutnya, sabu yang berasal dari Malaysia itu dimusnahkan dengan cara direbus dimasukkan ke dandang yang telah berisi air mendidih.

“Ini bentuk komitmen kita (Polrestabes Medan-red) dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Riko menerangkan, sabu yang dimusnahkan milik tersangka DS ditembak mati dalam penangkapan di Kota Tanjungbalai, merupakan sindikat jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia, Medan, dan Tanjungbalai.

Jaksa Tuntut Mantan Direktur PTPN II 1,5 Tahun Penjara di Kasus Kota Deli Megapolitan

“Selain menembak mati tersangka DS, personil juga menangkap tersangka I di Kota Medan. Total barang bukti yang disita sabu seberat 35 kg,” terangnya.

Diketahui, awalnya personil Sat Res Narkoba Polres menindaklanjuti pengembangan penyelidikan selama 10 hari terhadap tangkapan sebesar 5 Kg yang berbungkus kemasan Teh Cina diduga sabu-sabu dari tersangka I warga Kota Tanjungbalai, pada Kamis (21/5) lalu di Jalan Sisingamangaraja, Gang Hotel Kenanga, Kecamatan Medan Kota.

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka Ilham, bahwa barang bukti tersebut diterimanya dari tersangka Zak (DPO). Lalu petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaain ke wilayah Kota Tanjungbalai.

Pada saat itu, petugas pun menerima informasi bahwa akan ada barang narkotika yang akan turun kembali dari jaringan Zak (DPO). Selanjutnya petugas pun melakukan pengintaian di lokasi tempat biasa para tersangka melakukan transaksi narkoba di pelabuhan tikus tersebut.

Lalu masih berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas pun melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS saat sedang berada di atas sebuah perahu kecil tepatnya di Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai.

Dugaan TKA Ilegal, PT BAI Bintan Dinilai Persulit Pengawasan Keimigrasian

Begitu digeledah ditemukan 3 karung goni bewarna putih berisi narkotika jenis sabu -sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan teh cina berwarna hijau.

Dari pengakuannya, kalau tersangka DS ini disuruh oleh tersangka Surya Darma (DPO) untuk membawa barang bukti tersebut ke rumahnya. Lalu petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Surya Darma. Namun petugas tidak berhasil menemukan Surya Darma di rumahnya dan hanya menemukan istrinya yang bernama Tuti Herawati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×