News
Beranda / News / Vaksin Booster Dijadikan Syarat Perjalanan dan Masuk Fasilitas Publik

Vaksin Booster Dijadikan Syarat Perjalanan dan Masuk Fasilitas Publik

Gempita.co – Jumlah vaksinasi booster Covid-19 di Indonesia baru 24 persen dari target. Kemungkinan besar menjadikan booster sebagai syarat perjalanan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan strategi khusus ke depan, yaitu menjadikan booster sebagai syarat perjalanan. Dosis ketiga juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Sementara Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan wajib vaksin booster. Syarat tersebut juga berlaku untuk dapat memasuki fasilitas publik.

“Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” kata Wiku.

Menurutnya, secara nasional cakupan booster baru mencapai 24 persen. Bahkan, terdapat 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen.

Kevin Wu Dilantik Kembali sebagai Ketum Dharmapala Nusantara 2025–2030

*Berbagai sumber

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×