News
Beranda / News / TP3 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfuf MD: Sampaikan Bukti! Bukan Keyakinan

TP3 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfuf MD: Sampaikan Bukti! Bukan Keyakinan

Jakarta Gempita.co – Tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, yang dipimpin Amien Rais, menemui
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Hal ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD seusai mendampingi Presiden menerima anggota TP3.

“Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais,” ujarnya.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - LSM Gempita

Mahfud mengatakan pada intinya dalam pertemuan singkat selama 15 menit, anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.

“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam,” ujarnya.

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi, Kereta Api Bali Mulai Disiapkan

Mahfud menyampaikan tujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

“Itu yang disampaikan kepada presiden,” jelas Mahfud. Mahfud mengatakan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

“Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik,” ujarnya.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.

Namun dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Mensesneg Soroti Dugaan Penyadapan

Mahfud menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif. “(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan. “Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap,” ujarnya.

Sumber: berbagai sumber

Prabowo Terima Fadli Zon, Bahas Rekomendasi Gelar Pahlawan Nasional 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×