Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Tim Gabungan Polri dan PPATK Telusuri Aliran Dana Judi Online 303, Telah Dibekukan 202 Rekening

Tim Gabungan Polri dan PPATK Telusuri Aliran Dana Judi Online 303, Telah Dibekukan 202 Rekening

Gempita.co – Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) membentuk tim gabungan untuk mengusut aliran dana konsorsium judi online 303.

“Kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, kemarin.

Tim gabungan tersebut, kata Listyo Siogit, telah menelusuri 329 rekening. Sebagian besarnya sudah diblokir. “202 rekening saat ini sudah kita blokir,” ungkapnya.

Tim gabungan juga sudah memetakan 10 orang yang kini masuk daftar buronan. Mereka teridentifikasi jaringan judi online kelas kakap.

“Empat kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” ucap Sigit. Keenam orang tersebut adalah IT, TS, TA, B, KA, A, J, dan AB dan keberadaan merekla sudah diketahui.

Heru Riyadi Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 30 Kg Sabu

Listyo mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap buronan yang diduga masuk dalam konsorsium judi 303 ini seperti pengajuan red notice hingga skema police to police yang dikirimkan ke lima negara.

“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri.”

Sebelumnya, Kapolri telah memerintahkan pemberantasan judi online 303 setelah penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

*Berbagai Sumber

PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif Putuskan Perkara PJU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×