Jakarta, Mediagempita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diwakili oleh kuasa hukum dari MR TAN LAW FIRM melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN, Kamis (14/8/2025).
Perkara ini tercatat dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono dengan hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Pantauan di lokasi, masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya persidangan. Namun, pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.
Ketidakhadiran tersebut membuat majelis hakim memutuskan sidang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan menjadwalkan pemanggilan kembali para tergugat pada 21 Agustus 2025. Majelis hakim juga mengingatkan bahwa apabila para tergugat kembali tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan terakhir.
Kuasa Hukum PWI Pusat, Herry F Tanjung, menjelaskan bahwa secara hukum, majelis hakim berhak memanggil para tergugat hingga tiga kali. “Apabila tetap tidak hadir secara patut, para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputus secara verstek,” ujarnya.
Herry berharap para tergugat hadir pada sidang berikutnya. “Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itu tidak masalah karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil penggugat,” tegasnya.(red)