Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

Joko Tjandra/Istimewa

JAKARTA, Gempita.co- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/7/2020) menggelar sidang Djoko Soegiarto Tjandra. Yakni sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko Tjandra.

Dengan agenda mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui telekonferensi. Djoko Tjandra diketahui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. “Agenda pendapat Jaksa,” jelasnya.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi pada Senin (20/7/2020) kembali ditunda karena Djoko Tjandra berhalangan hadir dengan alasan sakit di Malaysia.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

Ini untuk ketiga kalinya, Djoko Tjandra yang kini berganti nama menjadi Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan permohonan PK karena alasan sakit.

Pada sidang yang ketiga tersebut, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada pengacaranya yang dibacakan di persidangan.

Dalam surat tersebut Djoko Tjandra menyebut kesehatannya menurun yang menyebabkan dia tidak bisa hadir di persidangan.

Djoko juga meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dalam persidangan melalui telekonferensi.

Permohonan Djoko Tjandra tersebut dianggap Majelis Hakim menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung. Namun sidang kembali ditunda untuk mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra agar diperiksa dalam sidang melalui telekonferensi.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×