Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / RKUHAP Dinilai Perkuat Hak Tersangka, Komisi III DPR: Tak Ada Lagi Ketimpangan Hukum

RKUHAP Dinilai Perkuat Hak Tersangka, Komisi III DPR: Tak Ada Lagi Ketimpangan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RKUHAP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2025). Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP bertujuan memperkuat hak-hak tersangka dalam proses hukum. Sumber foto: Fraksi Partai Gerindra DPR RI

Jakarta, Mediagempita.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa banyak pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dirancang untuk memperkuat hak-hak tersangka dalam proses hukum. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), dan Universitas Bandar Lampung (UBL) di Gedung DPR, Rabu (19/6/2025).

Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku saat ini dinilai terlalu berpihak kepada negara, khususnya aparat penegak hukum, dan belum memberikan ruang keadilan yang cukup bagi warga biasa yang tersangkut perkara pidana.

“Revisi KUHAP ini penting agar tersangka tidak menjadi korban ketimpangan hukum. Banyak pasal dalam RKUHAP yang mempertegas hak mereka untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, termasuk peluang mendapatkan keadilan restoratif,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam RKUHAP, peran advokat diatur lebih aktif dan setara dengan penyidik maupun jaksa. “Kita ingin ada keadilan yang sejajar antara negara dan warga. Bukan hanya penegak hukum yang dominan, tetapi advokat juga harus punya posisi kuat,” imbuhnya.

Komisi III DPR RI membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi hukum, dalam proses penyusunan RKUHAP ini. Meski tak ada undang-undang yang sempurna, kata Habiburokhman, pihaknya berupaya menghasilkan payung hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.(red)

Kedutaan AS Wajibkan WNI Ubah Privasi Media Sosial untuk Pengajuan Visa

×
×