Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polsek Cengkareng Sikat Debt Collector

Polsek Cengkareng Sikat Debt Collector

Ilustrasi debt collector

Jakarta, Gempita.co – Polsek Cengkareng menangkap sejumlah debt collector, Senin (6/6/2022) kemarin.

 

Penangkapan para debt collector alias mata elang tersebut setelah polisi memperoleh informasi dan keluhan dari masyarakat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengaku sudah banyak menerima laporan warga terkait ulah mata elang yang beraksi di sekitar wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Banyak laporan masuk ke Polsek Cengkareng. Artinya, mereka (debt collector, red) meresahkan masyarakat. Hari ini kami tangkap delapan orang mata elang,” ujar Ardhie dalam keterangannya, di Mapolsek Cengkareng, Senin (6/6/2022).

Sri Astuti Nahkodai DPC Peradi SAI Jakarta Utara Periode 2026–2030, Terpilih dalam Muscab II

“Ada enam titik, yaitu Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung, Kali Angke Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Timur,” sambung Ardhie.

Ia menjelaskan delapan orang mata elang yang sudah diamankan dari tiga lokasi, yaitu Rawa Buaya, Kapuk, dan Kali Angke.

Pihaknya memastikan razia yang dilakukan demi memberi rasa aman kepada masyarakat yang sudah gerah dengan ulah para debt collector itu.

“Pelaksanaan ini kami lakukan setiap hari di jam-jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi di wilayah Cengkareng, baik pagi, siang, maupun sore,” terang Ardhie.

KAI dan Pemkot Jakbar Perkuat Sinergi Lindungi Perempuan dan Anak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×