Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Tangkap Peracik 400 Kg Bahan Baku Petasan

Polisi Tangkap Peracik 400 Kg Bahan Baku Petasan

Magelang, Gempita.co – Lebih dari 400 kilogram bahan baku petasan, disita dari tiga orang peracik petasan, telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Magelang, Jawa Tengah.

“Pengungkapan kasus ini, setelah kami mendapatkan informasi adanya penjualan bahan petasan tanpa izin di wilayah Kecamatan Mertoyudan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba kepada wartawan, Senin ( 19/4/2021).

Ronald mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap  tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni, Irfan Ismayanto (19) warga Dusun Sanggrahan, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Muh Soleh Rofi’i (47) warga Dusun Macanan, Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan Sobrun Jamilun (44) warga Dusun Tumbu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT/tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sumber: RRI.co.id

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×