Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Periksa 3 Staf Holywings Soal Promosi Minuman Beralkohol Menggunakan Nama “MUHAMMAD” & “MARIA”

Polisi Periksa 3 Staf Holywings Soal Promosi Minuman Beralkohol Menggunakan Nama “MUHAMMAD” & “MARIA”

Gempita.co – Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (23/6) siang kemarin, memeriksa tiga orang staf Holywings diperiksa terkait promo minuman gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

“Dan memberikan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah laptop dan 1 buah PC komputer yang digunakan untuk kebutuhan promosi tersebut,” ujar Manajemen Holywings dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas postingan promosi di akun media sosial @holywingsindonesia & @holywingsbar tersebut. Manajemen menyadari kekhilafan terkait promosi minuman beralkohol itu telah menimbulkan kesan yang negatif bagi masyarakat luas.

“Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama “MUHAMMAD” & “MARIA” yang diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia & @holywingsbar pada tanggal 22 juni 2022 sehingga menimbulkan kesan negatif di kalangan masyarakat Indonesia,” bebermya.

Holywings Indonesia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait kejadian tersebut.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

“Kami akan tetap melanjuti kejadian ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Manajemen Holywings menyatakan tidak akan menutup-nutupi perbuatan oknum dalam kasus ini.

“Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat,” imbuhnya.

Diketahui kasus ini muncul akibat promosi gratis minuman beralkohol (minol) bagi pengunjung Holywings yang bernama Muhammad dan Maria membuat gerah publik.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×