News
Beranda / News / Polisi Blokir Rekening 8 Tersangka Terkait Kasus Robot Trading Net89

Polisi Blokir Rekening 8 Tersangka Terkait Kasus Robot Trading Net89

Gempita.co-Bareskrim Mabes Polri mengungkap langkah baru terkait kasus robot trading Net89 terhadap delapan tersangka. Polisi memblokir rekening milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan delapan tersangka itu ialah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan D. “Update-nya status rekening 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Kombes Nurul di Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Kombes Nurul mengatakan lima tersangka di antaranya RS, AL, HS, FI dan D merupakan sub-exchanger Net89 PT SMI. Dia menjelaskan lima tersangka sebagai tempat tujuan para member mendepositkan dana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×