News
Beranda / News / Permohonan Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditolak PN Jaksel

Permohonan Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditolak PN Jaksel

Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto: Inews).

Jakarta, Gempita.co – Permohonan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditolak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/10/2020).

Dalam persidangan pembacaan putusan, Hakim Suharno menolak permohonan Napoleon. Hakim Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Seuharno menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.

“Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip dari Inews.

Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus red notice Djoko Tjandra.

Kevin Wu Dilantik Kembali sebagai Ketum Dharmapala Nusantara 2025–2030

Dalam permohonannya, Napoleon mempertanyakan dasar Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka.

Napoleon menilai dia tidak memiliki kewenangan terkait proses pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×