Oleh: Dadang Rahmat, S.H.
Sekretaris Jenderal AMKI Pusat
Hari Pers Nasional (HPN) memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985, ditetapkan bahwa 9 Februari menjadi Hari Pers Nasional, merujuk pada peristiwa bersejarah berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. Fakta sejarah ini menegaskan bahwa PWI memiliki posisi sentral dalam perjalanan awal pers nasional Indonesia, terutama dalam masa revolusi dan konsolidasi negara.
Selama puluhan tahun, PWI menjadi pelaksana utama kegiatan Hari Pers Nasional. Dari sudut pandang sejarah, hal ini dapat dipahami dan dibenarkan, karena PWI adalah organisasi wartawan pertama yang bersifat nasional dan berperan besar dalam memperjuangkan kemerdekaan, menjaga integritas pers, serta membangun profesionalisme wartawan Indonesia pada masa awal republik.
Namun, dinamika pers Indonesia telah berubah secara signifikan. Reformasi 1998 membuka ruang kebebasan berserikat, sehingga lahir banyak organisasi pers dan organisasi wartawan dengan latar belakang, visi, dan basis keanggotaan yang beragam. Dalam konteks ini, pelaksanaan HPN yang selalu dilekatkan pada satu organisasi—PWI—mulai menimbulkan rasa eksklusivitas dan keberatan dari organisasi pers lainnya. Bagi sebagian kalangan, HPN seharusnya menjadi milik seluruh insan pers, bukan identik dengan satu organisasi tertentu.
Di sinilah muncul gagasan agar Dewan Pers menjadi penyelenggara Hari Pers Nasional. Secara normatif, Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mandat menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme, serta menjadi representasi seluruh unsur pers. Dewan Pers bukan organisasi wartawan, melainkan rumah bersama bagi perusahaan pers, organisasi wartawan, dan tokoh masyarakat.
Jika ditinjau dari perspektif inklusivitas dan kebersamaan, usulan agar Dewan Pers menjadi pelaksana HPN memiliki argumen yang kuat. Dewan Pers dapat berperan sebagai fasilitator nasional yang merangkul seluruh organisasi pers tanpa kecuali, sehingga HPN tidak lagi dipersepsikan sebagai agenda satu kelompok, melainkan sebagai perayaan kolektif insan pers Indonesia.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pengalihan peran ini tidak boleh menghapus nilai sejarah. PWI tetap harus diakui sebagai bagian penting dari lahirnya Hari Pers Nasional. Sejarah 9 Februari 1946 adalah fakta yang tidak bisa dihilangkan atau direvisi. Yang perlu diubah bukan makna historisnya, melainkan mekanisme pelaksanaannya agar lebih sesuai dengan semangat zaman.
Sebagai jalan tengah, pelaksanaan HPN idealnya dilakukan oleh Dewan Pers dengan melibatkan seluruh organisasi pers, termasuk PWI, secara setara dan proporsional. Dengan demikian, sejarah tetap dihormati, sementara pluralitas pers Indonesia juga mendapatkan tempat yang adil.
Pada akhirnya, Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi: sejauh mana pers Indonesia menjaga independensi, profesionalisme, dan keberpihakannya pada kepentingan publik. Siapa pun pelaksananya, semangat utama HPN harus tetap berpijak pada nilai-nilai tersebut.
