Hukum & Kriminal Militer Nasional
Beranda / News / Nasional / Penyelundupan Pakaian dan Tas Bekas Rp1,51 Miliar Digagalkan Bea Cukai di Tanjung Priok

Penyelundupan Pakaian dan Tas Bekas Rp1,51 Miliar Digagalkan Bea Cukai di Tanjung Priok

Konferensi pers sinergi Bea Cukai dan TNI AL terkait penindakan 755 balpres berisi pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Sumber: KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY

Jakarta, Mediagempita.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 755 balpress berisi pakaian dan tas bekas ke Indonesia. Total nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp1,51 miliar.

Dilansir dari CNN Indonesia, penyelundupan ini mayoritas berasal dari Malaysia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa letak geografis Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, termasuk di wilayah Kalimantan dan Selat Malaka, membuat jalur tersebut rawan dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9–12 Agustus 2025. Barang-barang ini termasuk kategori barang larangan impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo. Nomor 40 Tahun 2022.

Menurut Djaka, masuknya pakaian dan tas bekas ilegal berpotensi merugikan industri tekstil nasional, menurunkan daya saing produk lokal, serta menimbulkan risiko kesehatan akibat kemungkinan membawa bakteri atau virus.

Bea Cukai memastikan akan memperketat pengawasan melalui patroli laut, pemeriksaan di terminal peti kemas, serta pemanfaatan teknologi pemindaian untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang serupa di masa depan.(red)

Peran Perusahaan Pers dalam Menciptakan Dunia Jurnalistik yang Sehat

×
×