Babel Daerah
Beranda / Daerah / Pemprov Babel Tegaskan Sawit Tak Masuk Komoditas Penerima Pupuk Subsidi

Pemprov Babel Tegaskan Sawit Tak Masuk Komoditas Penerima Pupuk Subsidi

Pangkalpinang, MediaGempita.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan bahwa kelapa sawit tidak termasuk dalam daftar komoditas penerima pupuk subsidi. Penegasan ini disampaikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel untuk meluruskan kesalahpahaman di kalangan petani.

Kepala DPKP Babel, Budiman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kelapa sawit tidak lagi dimasukkan sebagai komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Masih banyak petani sawit yang belum mengetahui bahwa sawit sudah tidak lagi termasuk dalam komoditas subsidi. Ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengajuan pupuk bersubsidi,” ujar Budiman di Pangkalpinang, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, pupuk subsidi kini hanya diperuntukkan bagi komoditas tertentu seperti padi, jagung, kedelai, cabai, dan beberapa jenis tanaman hortikultura serta perkebunan kecil seperti tebu dan kakao.

Menurutnya, kesalahpahaman ini turut memicu anggapan di masyarakat bahwa terjadi kelangkaan pupuk subsidi. Padahal, persoalan utamanya adalah banyaknya permintaan dari sektor yang tidak berhak, salah satunya perkebunan kelapa sawit.

Ahmad Bajuri, Kades Mungil dari Kalteng yang Viral karena Kepemimpinan Inspiratif

Untuk mengatasi hal ini, DPKP Babel akan memperkuat upaya sosialisasi Permentan No. 10/2022 ke seluruh kabupaten/kota, serta memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Saat ini, pupuk subsidi disalurkan melalui 47 kios resmi yang tersebar di wilayah Babel.

“Selama Januari hingga Februari 2025, sudah disalurkan sebanyak 3.837 ton pupuk subsidi di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Barat. Jumlah ini ditargetkan meningkat sesuai kuota dan kebutuhan petani,” imbuhnya.

Pemerintah mengimbau para petani untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan komoditas yang digarap memang sesuai dengan kategori penerima subsidi. Hal ini penting demi memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan distorsi di lapangan.(red)

×
×