JAKARTA, Mediagempita.com – Rencana pemerintah memberlakukan pajak bagi pedagang di toko online kembali menuai sorotan. Kebijakan ini akan mengatur agar para penjual yang memanfaatkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga Lazada, ikut berkontribusi membayar pajak dari hasil transaksi mereka.
Menanggapi hal tersebut, pihak Shopee Indonesia buka suara. Mereka menyatakan mendukung langkah pemerintah untuk menata ekosistem digital yang lebih sehat dan setara, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha daring.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong para penjual untuk taat pajak. Kami juga akan membantu mensosialisasikan aturan ini kepada para mitra penjual di platform kami,” ujar Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, dalam keterangan resmi.
Meski begitu, Shopee berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan teknis terkait penerapan pajak tersebut, mulai dari skema perhitungan, prosedur pemungutan, hingga edukasi kepada pedagang skala UMKM agar tidak merasa terbebani.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, kebijakan pungutan pajak bagi pelapak online ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha digital yang adil antara penjual daring dan toko konvensional.(red)