Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Nekat, Oknum Aktivis LSM Ini Ditangkap karena Palsukan Surat Panggilan Jaksa

Nekat, Oknum Aktivis LSM Ini Ditangkap karena Palsukan Surat Panggilan Jaksa

LA, oknum aktivis LSM diringkus petugas Kejari Ponorogo/klikjatim

Ponorogo, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menangkap LF (55), oknum aktivis LSM. Ia diringkus terkait dugaan pemerasan terhadap Sujono, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), wilayah Wonoharjo, Kecamatan Mlarak Ponorogo dengan menggunakan dokumen palsu dari kejaksaan.

Kajari Ponorogo Khunaifi Al Humami mengungkan, tersangka LF sengaja membuat surat panggilan palsu atas nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada Ketua LMDH. Surat itu menyatakan korban akan diproses perkara korupsi atas pengadaan benih jagung tahun 2019.

“Padahal kami ini tidak pernah menangani perkara tersebut,” kata Khunaifi, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Berbekal surat panggilan palsu tersebut, jelasnya, korban lantas mendatangi Kejari Ponorogo pada 16 Juli 2020. Namun pelaku mencegat korban di pintu gerbang sembari menunjukkan dokumen yang dipalsukan lagi.

“Dokumen itu berisi pembebasan kasus yang menjerat korban dengan disertai kuitansi senilai Rp 24 juta sebagai tanda pembayaran atas pembebasan kasus tersebut,” ungkap Khunaifi.

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto, DPR Beri Persetujuan

Saat itu, lanjutnya, korban sempat memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku. Merasa ada yang janggal, korban pun berinisiatif melakukan konfirmasi kejadian itu ke Kejari Ponorogo.

“Kemudian kami rancang Operasi Tangkap Tangan di sebuah Kafe di Jl Pramuka. Pelaku janjian dengan korban untuk menerima uang sebesar Rp 6 juta,” katanya.

Selanjutnya, sambung Kajari, pelaku berhasil diamankan di Kantor Kejari Ponorogo dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Turut diamankan dalam OTT tersebut kwitansi berstempel Kejari Ponorogo dengan tanda tangan Kasi Pidsus. Kemudian uang tunai Rp 6 juta dan surat panggilan palsu serta sejumlah dokumen lainnya,” terang Kajari.

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×