Video
Beranda / Video / Lewati Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Sawah Besar Jakarta

Lewati Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Sawah Besar Jakarta

Jakarta, Gempita.co – Satu tempat usaha, Keris Bar and Lounge di Jl. Karang Anyar No.9 Sawah Besar Jakarta Pusat yang masih beroperasi melewati ketentuan jam operasional masa PPKM Level 3 dibubarkan oleh Petugas Patroli Satpol PP DKI Jakarta, Jumat dinihari (18/2)

Ditempat tersebut juga ditemukan penggunaan alat hisap Shisa yang sesuai Pergub 3 / 2021 belum diperbolehkan digunakan pada masa Pandemi Covid.
Tempat tersebut dikenakan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam dan diminta untuk dapat mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya bersama melindungi sesama warga Jakarta dari penyebaran Covid 19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×