Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Lanjutan Sidang Suap Perijinan Benur Impor, Eks Sespri Akui Dikasih Mobil dan Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo

Lanjutan Sidang Suap Perijinan Benur Impor, Eks Sespri Akui Dikasih Mobil dan Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, total dukungan yang diberikan yakni senilai Rp9,5 miliar yang dialokasikan untuk empat Kabupaten/Kota i Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto/Dok KKP

GEMPITA.CO-Anggia Tesalonika Kloar, eks sekretaris pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, mengakui dibelikan mobil dan disewakan apartemen oleh bosnya tersebut.

Dia mengungkapkan pemberian tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan impor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Anggia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK, dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito.

“Saya disewakan apartemen karena tidak punya keluarga di Jakarta. Saya dari Manado,” kata Anggia dalam persidangan.

Jaksa KPK mempertegas jawaban Anggia, dengan membacakan BAP milik perempuan tersebut, ketika masih dalam penyidikan di KPK.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

“Dalam BAP, disebutkan penyewaan apartemen itu dari bapak. Di sini, bapak itu maksudnya Edhy Prabowo?” tanya jaksa KPK.

Anggia membenarkan keterangannya yang tercatat dalam berkas acara pemeriksaan tersbut.

“Iya pak,” jawab Anggia.

Kemudian, jaksa KPK mengonfirmasi kepada saksi Anggia, apakah adanya pemberian mobil Honda HRV hitam dari Edhy Prabowo.

Anggia mengakui mendapatkan mobil itu. Alasan diberikan mobil, lantaran ia selama bekerja sebagai sespri Edhy, hanya memakai angkutan umum.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×