Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / KKP Segel 4,74 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia

KKP Segel 4,74 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia

Gempita.co – Ikan Impor ilegal 4,74 ton asal Tiongkok dan Malaysia, disegel
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam pada 4 Juni, dalam rilis di Jakarta, Minggu 5 Juni 2022, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makarel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.

Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin.

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” tegas Adin.

Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Oleh sebab itu, ujar dia, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.

*Berbagai sumber

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×