JAKARTA, Mediagempita.com — Tak sedikit warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik berdiri tepat di depan rumah karena dianggap menghalangi akses masuk atau mengurangi nilai estetika halaman. Meski begitu, ada cara resmi untuk memindahkan tiang tersebut tanpa melanggar aturan.
Mengacu informasi dari PLN, pemilik rumah dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN terdekat. Dokumen yang diperlukan biasanya berupa fotokopi KTP, foto kondisi tiang, dan surat keterangan kepemilikan lahan.
Setelah pengajuan diterima, petugas PLN akan melakukan survei teknis untuk memastikan pemindahan memungkinkan. Jika disetujui, PLN akan membuat perhitungan biaya pemindahan yang menjadi tanggung jawab pemohon.
PLN juga menegaskan warga tidak diperbolehkan memindahkan tiang listrik secara sepihak karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan hukum. Segala bentuk perubahan harus melalui prosedur resmi agar tetap aman dan sesuai peraturan.
Masyarakat diimbau untuk berkonsultasi langsung dengan petugas PLN bila ada kendala atau keluhan terkait penempatan tiang listrik di sekitar rumah.(red)
Sumber: Detik.com