Advokat Opini
Beranda / Opini / Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku

Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku

Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku
Pablo Christalo, S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi)

“Kaminan yang ideal adalah jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa melemahkan kemampuan salah satu pihak untuk menjalankan usahanya. Perspektif ini sejalan dengan fungsi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.”

Oleh: Pablo Christalo, S.H., M.H. – Advokat

Salah satu asas universal dalam hukum perdata adalah kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian yang mereka buat, termasuk menyimpangi ketentuan hukum yang bersifat opsional. Asas ini dikenal sebagai autonomy of the parties, yang menempatkan kehendak para pihak sebagai faktor utama dalam lahirnya suatu perikatan.

Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam karakter terbuka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sistem terbuka ini memberi ruang bagi masyarakat untuk membuat berbagai bentuk perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Keterbukaan sistem hukum perdata nasional sejalan dengan prinsip yang berkembang dalam hukum perdata internasional. Implikasinya, perjanjian yang tidak dikenal secara eksplisit dalam KUH Perdata yang lazim disebut perjanjian tidak bernama (innominaat) tetap dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Dengan demikian, kreativitas para pihak dalam merumuskan bentuk dan mekanisme perjanjian menjadi bagian yang diakui dalam praktik hukum.

Kepala Daerah yang Terbukti Korupsi sebagai Alasan Pemberat bagi Hakim dalam Menjatuhkan Pidana

Tujuan utama dari setiap perjanjian adalah untuk dilaksanakan. Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa prestasi dalam perjanjian dapat berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Dalam praktiknya, untuk menjamin pelaksanaan prestasi tersebut, sering kali salah satu pihak mensyaratkan adanya jaminan sebagai bentuk pengamanan atas kemungkinan wanprestasi.

KUH Perdata memang tidak memberikan definisi eksplisit mengenai jaminan. Namun, secara implisit, konsep tersebut dapat ditelusuri dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi pemenuhan seluruh perikatannya.

Dalam hukum jaminan dikenal dua bentuk utama, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Selain itu, dalam praktik modern berkembang pula instrumen seperti garansi bank (bank guarantee) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee), yang banyak digunakan dalam transaksi bisnis, khususnya dalam proyek-proyek berskala besar.

Dalam konteks perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang dalam KUH Perdata mencakup perjanjian jasa tertentu, perjanjian kerja, dan perjanjian pemborongan jaminan sering kali menjadi syarat penting untuk memastikan proyek dilaksanakan sesuai kesepakatan. Tidak jarang, dokumen kontrak standar hanya mencantumkan satu jenis jaminan, misalnya garansi bank, sebagai ketentuan baku.

Namun, berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak pada prinsipnya dapat menyimpangi ketentuan baku tersebut sepanjang disepakati bersama. Dengan kata lain, apabila para pihak menilai bahwa jaminan perusahaan lebih relevan atau lebih proporsional dibandingkan garansi bank, maka penyimpangan tersebut tetap sah secara hukum selama tidak melanggar ketentuan yang bersifat memaksa.

Sri Astuti Nahkodai DPC Peradi SAI Jakarta Utara Periode 2026–2030, Terpilih dalam Muscab II

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum perdata tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas pelaku usaha, melainkan menyediakan kerangka yang fleksibel agar perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan konkret para pihak. Fleksibilitas tersebut justru menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan bisnis.

Pada akhirnya, jaminan yang ideal adalah jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa melemahkan kemampuan salah satu pihak untuk menjalankan usahanya. Perspektif ini sejalan dengan fungsi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dalam kerangka negara kesejahteraan sebagaimana dikemukakan oleh William Beveridge hukum seharusnya tidak hanya menegakkan kepastian, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.

*Penulis adalah advokat yang berdomisili di Jakarta dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand.

×
×