News
Beranda / News / Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok.Divhumas Polri

Jakarta, Gempita.co – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.

Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Listyo menerangkan Timsus telah mengalami pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.

“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

Kevin Wu Dilantik Kembali sebagai Ketum Dharmapala Nusantara 2025–2030

“Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” terang Sigit.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).

Siap Kolaborasi, AMKI Jaya–Smesco Dorong UMKM Tumbuh Lewat Peran Media dan Konten Edukatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×