News
Beranda / News / Kabar Baik, Jokowi Teken THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI/Polri Serta Pejabat Negara

Kabar Baik, Jokowi Teken THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI/Polri Serta Pejabat Negara

Gempita.co – Seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara, dipastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13.

“Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis 14 April 2022.

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

Kevin Wu Dilantik Kembali sebagai Ketum Dharmapala Nusantara 2025–2030

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×